Senin, 31 Oktober 2016

Rendahnya Kesadaraan masyarakat Terhadap Hukum, Mengakibatkan Banyaknya Pelanggaran Terhadap Peraturan Lalulintas




         

            Dalam konsep ilmu kewarganegaraan yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat dari tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yangbaik tidak hanya sebatas pada tataran civicknowledgetetapi sudah mencapai pada tahapancivic disposition.Sedangkan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib, menjamin keadilan sosial dalam masyarakat dan saranapenggerak pembangunan. Bila di lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu hubungan anatara keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang tertib.Seorang warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pada hukum positif (hukum yang sedang berlaku), tetapi pada faktanya masih banyak warga negara tidak mentaati peraturan-peraturan hukum yang ada, khususnya pada pelanggaran terhadap peraturan lalulintas.
Peraturan lalulitas merupakan salah satu peraturan hokum yang kerap kali dilanggar oleh masyarakat, karena rendahnya kesadran masyarakat terhadap peraturan tersebut. Padahal peraturan peraturan peraturan tersebut diuat guna kepentingan dan keselamatan mayarkata itu sendiri ketikamereka  berlalu lintas, tapi banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap peraturan tersebut hanyalah sebuah peraturan untuk menakut nakuti saja, padahal jika dipahami lebih dalam banyak hikmah dibalik dibuatnya peraturan tentang berlalulintas tersebut. Salah satunya adalah demi ketertiban dan keselamatan mereka sendiri.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan. Namun seringkali dalam penyelesaianperkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hokum.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP) . Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerimasuap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama limatahun (Pasal 419 KUHP).
            Terkait dari hasil wawancara yang saya lakukan terhadap 6 narasumber yang tak lain adalah Mahasiswa IAIN Tulungagung, 3 diantaranya adalah mahasiswa yang mematuhi peraturan lalu lintas, dan 3 mahasiswa lainnya adalah  yang pernah melanggar terhadap peraturan lalu lintas, dari hasil wawancara tersebut dapat saya simpulkan : Dari ketiga mahasiwa yang mematuhi peraturan lalulintas mereka memang sudah paham dan tahu betul apa saja peraturan peraturan tentang lalu lintas dari undang undang tentang berlalulintas, dan juga apa saja sanksi sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka ketika melanggar peraturan tersebut.
            Alasan mereka mematuhi peraturan peraturan laululintas aadalah karena memang sadar betul dampak dampak ketika mereka mematuhi peraturan dan melanggar peraturan, ketika meereka mematuhi aturan tersebut mereka yakin mereka akan selamat dari hal hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan ataupun ditilang oleh pihak yang berwenang karena telah melanggar keselamatan, intinya mreka sama ama menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain, karena mereka juga sadr ketika mereka melanggar peraturan tersebut bukan hanya dirinya sendiri yang akan menerima akibat dan dampaknya tapi juga bisa berdampak membahayakan pengendara yang lain.
            Meskipun demikian salah satu nara sumber yang saya anggap mematuhi peraturan lalu lintas, ternyata dia pernah sekali melanggar peraturan lalulintas, yakni menerobos lampu merah lewat jalur kiri, walaupun disana sudah ada tulisan “ belok kiri ikuti isyarat lampu”, alasan ia melanggar peraturan tersebut adalah karena ia sedang tergesa gesa ketika sedang perjalanan menuju kampus karena takut terlambat masuk ke kelas.
            Sedangakan dari hasil wawancara terhadap 3 mahasiswa yang kerap melanggar peraturan lalulintas, sebenarnya mereka sudah tau dan paham betul aturan tentang lalulintas yang mereka langgar, hanya saja mereka kurang peduli dengan aturan tersebut. Bahkan mereka juga sudah paham apa dan bagaimana dampak dampak dan akibat ketika mereka melanggar peraturan lalulintas, tapi entah apa yang membuat mereka tetap melanggar beberapa aturan tersebut, ketika saya Tanya mereka juga bingung menjelaskan, ada yang melanggar karena mereka sudah terbiasa melanggar jadi tidak enggan ketika melakukan pelanggaran. ada juga yang melanggar karena mereka sedang tergesa gesa hingga nekat menerobos lampu merah, ada juga yang melanggar tidak memakai helm, karena didaerahnya jarang ada razia atau penertiban yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas atau kerap disebut POLANTAS.
            Selanjutnya, ketika saya Tanya apakah ada hal hal yang bias membuat mereka mematuhi peraturan lalulintas, jawaban dari mereka adalah ada, mereka akan mematuhi aturan laulintas ketika sedang ada POLANTAS, karena sejujurnya mereka takut jika ditilang oleh POLANTAS karena melnggar peraturan lalulintas, tapi terkadang mereka juga sadar bahwa peraturan peraturan tersebut dibuat dengan tujuan keselamatan mereka sendiri, jadi mereka akan mematuhi peraturan tersebut hanya ketika mereka sedang sadar saja, bahwa sesungguhnya peraturan itu sanagat penting, seperti aturan penggunaan helm yang bertjuan untuk melindungi bagian kepala. Jadi dapat saya tarik kesimpulan bahwa mereka sesekali juga mematuhi peraturan lalulintas ketika mereka sadar akan bahaya melanggar peraturan lalulintas dan ketika ada POLANTAS yang akan menilang pelaku pelanggar peraturan lalulintas.
            Terkait dengan pengalamn pribadi saya, saya termasuk orang yang kerap melanggar lalulintas, bukannya tidak tahu tentang aturan aturan lalintas, tapi karena keadaan yang memakasa dan karena ada unsur kebiasaan  yang mendorong saya untuk melanggarnya. Jika saya pikr pikir saya lebih cenderung khawatir apabila ditilang polisi dari pada khawatir tentang keselamatan saya. Karena saya hanya akan mematuhi peraturan peraturan seperti memakai helm, membawa SIM ataupun STNK, menerobos lampu merah dll ketika ada info akan ada razia penertiban oleh POLANTAS dan ketika ada polisi polisi yang mengawasi ketika di lampu merah. Beberpa alasan saya yang paling kuat untuk melanggar peraturan lalulintas adalah ketika tergesa gesa berpacu dengan waktu, terkadang saya nekat menerobos lampu merah walaupun terkadang ada rasa ragu dan takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Prinsip saya, saya hanya akan menerobos lampu merah ketika keadaan jalannan sedang sepia tau hanya ketika diperempatan lampu merah dan saya akan belok kea rah kiri, walaupun ada tulisan “ belok kiri ikuti isarat lampu” saya lebih sering menerobos ketika saya rasa aman dan terkendali.

4 komentar:

  1. Berlatihlah membuat kalimat yang efektif. Kalimat pertama dalam artikel ini belum memenuhi syarat sebagai kalimat yang efektif karena tidak ada predikatnya. Terdapat juga banyak salah ketik, kurang spasi kata asing yang tidak dicetak miring. Ini tidak sesuai kaidah penulisan ilmiah.

    BalasHapus
  2. Jangan terburu-buru membuat kesimpulan tanpa didahului data n fakta pendukung.

    BalasHapus
  3. Jangan terburu-buru membuat kesimpulan tanpa didahului data n fakta pendukung.

    BalasHapus
  4. Nggeh Bu....
    Harap maklum
    Hihihi

    BalasHapus