Dalam konsep ilmu
kewarganegaraan yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat
dari tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yangbaik tidak hanya sebatas
pada tataran civicknowledgetetapi sudah mencapai pada tahapancivic
disposition.Sedangkan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu
masyarakat yang tertib, menjamin keadilan sosial dalam masyarakat dan saranapenggerak
pembangunan. Bila di lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu
hubungan anatara keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang
tertib.Seorang warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pada hukum
positif (hukum yang sedang berlaku), tetapi pada faktanya masih banyak warga
negara tidak mentaati peraturan-peraturan hukum yang ada, khususnya pada
pelanggaran terhadap peraturan lalulintas.
Peraturan
lalulitas merupakan salah satu peraturan hokum yang kerap kali dilanggar oleh
masyarakat, karena rendahnya kesadran masyarakat terhadap peraturan tersebut.
Padahal peraturan peraturan peraturan tersebut diuat guna kepentingan dan
keselamatan mayarkata itu sendiri ketikamereka berlalu lintas, tapi banyak dari kalangan masyarakat
yang menganggap peraturan tersebut hanyalah sebuah peraturan untuk menakut
nakuti saja, padahal jika dipahami lebih dalam banyak hikmah dibalik dibuatnya
peraturan tentang berlalulintas tersebut. Salah satunya adalah demi ketertiban
dan keselamatan mereka sendiri.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan
tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU
Nomor 14 Tahun 1992. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut melakukan
perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya
adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM
dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian
pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan. Namun
seringkali dalam penyelesaianperkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan
kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hokum.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana
terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP) . Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan
tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP).
Sedangkan bagi Polantas yang menerimasuap dapat dikenakan tindak pidana dengan
ancaman penjara paling lama limatahun (Pasal 419 KUHP).
Terkait dari hasil
wawancara yang saya lakukan terhadap 6 narasumber yang tak lain adalah
Mahasiswa IAIN Tulungagung, 3 diantaranya adalah mahasiswa yang mematuhi
peraturan lalu lintas, dan 3 mahasiswa lainnya adalah yang pernah melanggar terhadap peraturan lalu
lintas, dari hasil wawancara tersebut dapat saya simpulkan : Dari ketiga
mahasiwa yang mematuhi peraturan lalulintas mereka memang sudah paham dan tahu
betul apa saja peraturan peraturan tentang lalu lintas dari undang undang
tentang berlalulintas, dan juga apa saja sanksi sanksi yang akan dijatuhkan kepada
mereka ketika melanggar peraturan tersebut.
Alasan mereka
mematuhi peraturan peraturan laululintas aadalah karena memang sadar betul
dampak dampak ketika mereka mematuhi peraturan dan melanggar peraturan, ketika
meereka mematuhi aturan tersebut mereka yakin mereka akan selamat dari hal hal
yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan ataupun ditilang oleh pihak yang
berwenang karena telah melanggar keselamatan, intinya mreka sama ama menjaga
keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain, karena mereka juga sadr
ketika mereka melanggar peraturan tersebut bukan hanya dirinya sendiri yang
akan menerima akibat dan dampaknya tapi juga bisa berdampak membahayakan pengendara
yang lain.
Meskipun demikian
salah satu nara sumber yang saya anggap mematuhi peraturan lalu lintas,
ternyata dia pernah sekali melanggar peraturan lalulintas, yakni menerobos
lampu merah lewat jalur kiri, walaupun disana sudah ada tulisan “ belok kiri
ikuti isyarat lampu”, alasan ia melanggar peraturan tersebut adalah karena ia
sedang tergesa gesa ketika sedang perjalanan menuju kampus karena takut
terlambat masuk ke kelas.
Sedangakan dari
hasil wawancara terhadap 3 mahasiswa yang kerap melanggar peraturan lalulintas,
sebenarnya mereka sudah tau dan paham betul aturan tentang lalulintas yang
mereka langgar, hanya saja mereka kurang peduli dengan aturan tersebut. Bahkan
mereka juga sudah paham apa dan bagaimana dampak dampak dan akibat ketika
mereka melanggar peraturan lalulintas, tapi entah apa yang membuat mereka tetap
melanggar beberapa aturan tersebut, ketika saya Tanya mereka juga bingung
menjelaskan, ada yang melanggar karena mereka sudah terbiasa melanggar jadi
tidak enggan ketika melakukan pelanggaran. ada juga yang melanggar karena
mereka sedang tergesa gesa hingga nekat menerobos lampu merah, ada juga yang
melanggar tidak memakai helm, karena didaerahnya jarang ada razia atau
penertiban yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas atau kerap disebut POLANTAS.
Selanjutnya,
ketika saya Tanya apakah ada hal hal yang bias membuat mereka mematuhi
peraturan lalulintas, jawaban dari mereka adalah ada, mereka akan mematuhi
aturan laulintas ketika sedang ada POLANTAS, karena sejujurnya mereka takut
jika ditilang oleh POLANTAS karena melnggar peraturan lalulintas, tapi
terkadang mereka juga sadar bahwa peraturan peraturan tersebut dibuat dengan
tujuan keselamatan mereka sendiri, jadi mereka akan mematuhi peraturan tersebut
hanya ketika mereka sedang sadar saja, bahwa sesungguhnya peraturan itu sanagat
penting, seperti aturan penggunaan helm yang bertjuan untuk melindungi bagian
kepala. Jadi dapat saya tarik kesimpulan bahwa mereka sesekali juga mematuhi
peraturan lalulintas ketika mereka sadar akan bahaya melanggar peraturan
lalulintas dan ketika ada POLANTAS yang akan menilang pelaku pelanggar
peraturan lalulintas.
Terkait dengan
pengalamn pribadi saya, saya termasuk orang yang kerap melanggar lalulintas,
bukannya tidak tahu tentang aturan aturan lalintas, tapi karena keadaan yang
memakasa dan karena ada unsur kebiasaan yang
mendorong saya untuk melanggarnya. Jika saya pikr pikir saya lebih cenderung
khawatir apabila ditilang polisi dari pada khawatir tentang keselamatan saya.
Karena saya hanya akan mematuhi peraturan peraturan seperti memakai helm,
membawa SIM ataupun STNK, menerobos lampu merah dll ketika ada info akan ada
razia penertiban oleh POLANTAS dan ketika ada polisi polisi yang mengawasi
ketika di lampu merah. Beberpa alasan saya yang paling kuat untuk melanggar
peraturan lalulintas adalah ketika tergesa gesa berpacu dengan waktu, terkadang
saya nekat menerobos lampu merah walaupun terkadang ada rasa ragu dan takut
terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Prinsip saya, saya hanya akan menerobos
lampu merah ketika keadaan jalannan sedang sepia tau hanya ketika diperempatan
lampu merah dan saya akan belok kea rah kiri, walaupun ada tulisan “ belok kiri
ikuti isarat lampu” saya lebih sering menerobos ketika saya rasa aman dan
terkendali.