Senin, 31 Oktober 2016

Rendahnya Kesadaraan masyarakat Terhadap Hukum, Mengakibatkan Banyaknya Pelanggaran Terhadap Peraturan Lalulintas




         

            Dalam konsep ilmu kewarganegaraan yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat dari tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yangbaik tidak hanya sebatas pada tataran civicknowledgetetapi sudah mencapai pada tahapancivic disposition.Sedangkan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib, menjamin keadilan sosial dalam masyarakat dan saranapenggerak pembangunan. Bila di lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu hubungan anatara keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang tertib.Seorang warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pada hukum positif (hukum yang sedang berlaku), tetapi pada faktanya masih banyak warga negara tidak mentaati peraturan-peraturan hukum yang ada, khususnya pada pelanggaran terhadap peraturan lalulintas.
Peraturan lalulitas merupakan salah satu peraturan hokum yang kerap kali dilanggar oleh masyarakat, karena rendahnya kesadran masyarakat terhadap peraturan tersebut. Padahal peraturan peraturan peraturan tersebut diuat guna kepentingan dan keselamatan mayarkata itu sendiri ketikamereka  berlalu lintas, tapi banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap peraturan tersebut hanyalah sebuah peraturan untuk menakut nakuti saja, padahal jika dipahami lebih dalam banyak hikmah dibalik dibuatnya peraturan tentang berlalulintas tersebut. Salah satunya adalah demi ketertiban dan keselamatan mereka sendiri.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan. Namun seringkali dalam penyelesaianperkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hokum.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP) . Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerimasuap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama limatahun (Pasal 419 KUHP).
            Terkait dari hasil wawancara yang saya lakukan terhadap 6 narasumber yang tak lain adalah Mahasiswa IAIN Tulungagung, 3 diantaranya adalah mahasiswa yang mematuhi peraturan lalu lintas, dan 3 mahasiswa lainnya adalah  yang pernah melanggar terhadap peraturan lalu lintas, dari hasil wawancara tersebut dapat saya simpulkan : Dari ketiga mahasiwa yang mematuhi peraturan lalulintas mereka memang sudah paham dan tahu betul apa saja peraturan peraturan tentang lalu lintas dari undang undang tentang berlalulintas, dan juga apa saja sanksi sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka ketika melanggar peraturan tersebut.
            Alasan mereka mematuhi peraturan peraturan laululintas aadalah karena memang sadar betul dampak dampak ketika mereka mematuhi peraturan dan melanggar peraturan, ketika meereka mematuhi aturan tersebut mereka yakin mereka akan selamat dari hal hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan ataupun ditilang oleh pihak yang berwenang karena telah melanggar keselamatan, intinya mreka sama ama menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain, karena mereka juga sadr ketika mereka melanggar peraturan tersebut bukan hanya dirinya sendiri yang akan menerima akibat dan dampaknya tapi juga bisa berdampak membahayakan pengendara yang lain.
            Meskipun demikian salah satu nara sumber yang saya anggap mematuhi peraturan lalu lintas, ternyata dia pernah sekali melanggar peraturan lalulintas, yakni menerobos lampu merah lewat jalur kiri, walaupun disana sudah ada tulisan “ belok kiri ikuti isyarat lampu”, alasan ia melanggar peraturan tersebut adalah karena ia sedang tergesa gesa ketika sedang perjalanan menuju kampus karena takut terlambat masuk ke kelas.
            Sedangakan dari hasil wawancara terhadap 3 mahasiswa yang kerap melanggar peraturan lalulintas, sebenarnya mereka sudah tau dan paham betul aturan tentang lalulintas yang mereka langgar, hanya saja mereka kurang peduli dengan aturan tersebut. Bahkan mereka juga sudah paham apa dan bagaimana dampak dampak dan akibat ketika mereka melanggar peraturan lalulintas, tapi entah apa yang membuat mereka tetap melanggar beberapa aturan tersebut, ketika saya Tanya mereka juga bingung menjelaskan, ada yang melanggar karena mereka sudah terbiasa melanggar jadi tidak enggan ketika melakukan pelanggaran. ada juga yang melanggar karena mereka sedang tergesa gesa hingga nekat menerobos lampu merah, ada juga yang melanggar tidak memakai helm, karena didaerahnya jarang ada razia atau penertiban yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas atau kerap disebut POLANTAS.
            Selanjutnya, ketika saya Tanya apakah ada hal hal yang bias membuat mereka mematuhi peraturan lalulintas, jawaban dari mereka adalah ada, mereka akan mematuhi aturan laulintas ketika sedang ada POLANTAS, karena sejujurnya mereka takut jika ditilang oleh POLANTAS karena melnggar peraturan lalulintas, tapi terkadang mereka juga sadar bahwa peraturan peraturan tersebut dibuat dengan tujuan keselamatan mereka sendiri, jadi mereka akan mematuhi peraturan tersebut hanya ketika mereka sedang sadar saja, bahwa sesungguhnya peraturan itu sanagat penting, seperti aturan penggunaan helm yang bertjuan untuk melindungi bagian kepala. Jadi dapat saya tarik kesimpulan bahwa mereka sesekali juga mematuhi peraturan lalulintas ketika mereka sadar akan bahaya melanggar peraturan lalulintas dan ketika ada POLANTAS yang akan menilang pelaku pelanggar peraturan lalulintas.
            Terkait dengan pengalamn pribadi saya, saya termasuk orang yang kerap melanggar lalulintas, bukannya tidak tahu tentang aturan aturan lalintas, tapi karena keadaan yang memakasa dan karena ada unsur kebiasaan  yang mendorong saya untuk melanggarnya. Jika saya pikr pikir saya lebih cenderung khawatir apabila ditilang polisi dari pada khawatir tentang keselamatan saya. Karena saya hanya akan mematuhi peraturan peraturan seperti memakai helm, membawa SIM ataupun STNK, menerobos lampu merah dll ketika ada info akan ada razia penertiban oleh POLANTAS dan ketika ada polisi polisi yang mengawasi ketika di lampu merah. Beberpa alasan saya yang paling kuat untuk melanggar peraturan lalulintas adalah ketika tergesa gesa berpacu dengan waktu, terkadang saya nekat menerobos lampu merah walaupun terkadang ada rasa ragu dan takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Prinsip saya, saya hanya akan menerobos lampu merah ketika keadaan jalannan sedang sepia tau hanya ketika diperempatan lampu merah dan saya akan belok kea rah kiri, walaupun ada tulisan “ belok kiri ikuti isarat lampu” saya lebih sering menerobos ketika saya rasa aman dan terkendali.

Sabtu, 15 Oktober 2016

GP Ansor Sebagai Salah Satu Lembaga Non Pemerintah Di Masyarakat



Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Dan Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan GP. Ansor adalah :
1.      Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2.      Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan dengan kedaulatannya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Untuk mencapai tujuan-tujun itu, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
1.      Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2.      Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3.      Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4.      Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5.      Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk masa khidmahn sebagaiman diatur PD/DRT GP Ansor tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
2.      Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
3.      Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditas organisasi.
4.      Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
5.      Pengurus Pimpinan Ranti ng dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
            Di Desa saya tepatnya desa Giang, GP Ansor merupakan salah satu lembaga atau organasisasi masyarakat yang mempunyai peran yang cukup besar dalam mempejuangakan aqidaha Ahlus Sunnah Wal Jamah, sebenarnya saya sendiri kurang tahu kapan GP Ansor ini didirikan desa saya, yang jelas setelah beberapa tahun vakum karena kurang terstrukturnya kepengurusan dalam organisasi ini barulah tahun kemarin yakni tahun 2015, kepengurusan GP Ansor di desa saya mulai dibentuk lagi, langkah awal yang diambil oleh beberapa tokoh-tokoh desa saya adalah dengan mencari kader kader yang akan dijadikan anggota, dengan cara menyebar undangan keseluruh pemuda desa termasuk saya, karena berdasarkan PD/PDRT GP Ansor tahun 2015, yang bisa menjadi anggota GP Ansor adalah pemuda yang berumur 20-40 tahun.
            Setelah melakuan kaderisasi inilah akhirnya dibentuk lagi kepengurusan GP Ansor desa gilang, karena organisasi ini merupakan organisasi yang berazazkan Ahlis sunnah wal jamaah, maka semua kegiatan yang ada dilamnya tidak lepas dari ahlus sunnah waljamaah. Beberapa acraa atau kegiatan tertulis yang dilaksanakan GP Ansor desa gilang antar lain adalah, Melaksanakan Rutinan Khotmil Qur’an yang dilakukan setiap hari selasa kliwon yang digelar di masjid-masjid dan mushola yang ada di desa gilang secara bergantian, selain itu juga ada yasinan dan tahlil yang dilaksanakan setiap malam jum’at yang wajib diikuti oleh seluruh anggota GP Ansor, dan juga pengajian kitab kkuning setiap satu bulan sekali yang diisi oleh salah satu Kiyai dari PPHM Ngunut.
Sedangkan kegiatan rutin yang tidak tertulis dalam agenda atau kegiatan harian adalah, ngopi bersama ketika waktu senggang yang dilakukan di Warung kopi Tepo Sliro yang terletak di depan kantor MWC Ngunut, disinilah biasanya para anggota mencari cari inspirasi guna memajukan organisasi ini.
            Karena organisasi ini mempunyai tujuan yakni salah satunya adalah meningkatkan sumberdaya manusia serta kewirausahaan pemuda maka, salah satu agenada yang dilaksanakan untuk mewujudkan itu adalah dengan adanya kegiatan penanaman pohon sengon sebagai sarana investasi jangka panjang yang ditanam di lahan-lahan anggota dan tanah milik masyarakat yang sudah mendapatkan izin. Hal ini dilakuakan oleh pengurus pusat dengan tujuan agar para pemuda desa setidknya mengembangbangkan kemampuan kewirausahaan mereka agar teciptanya kesejahteraan dimasyarakat.
            Untuk menunjang semua agenda dan kegiatan kegiatan tersebut, GP Ansor desa gilang memiliki vasilitas atau inventaris yang cukup memadai anatara lain : peralatan sound system yang biasanya digunakan ketika khotmil Qur’an dan yasinan, Al Qur’an 30 juz yang biasa digunakan untuk kegiatan Khotmil Qura’an, computer beserta printer yang digunakan untuk membuat undangan , dan berkas berkas lainnya.

Selasa, 04 Oktober 2016

PENGAMATAN PELAYANAN PDAM CABANG NGUNUT TERHADAP PENGUNJUNG DARI SEGI STRATIFIKASI SOSIAL

PENGAMATAN PELAYANAN PDAM CABANG NGUNUT TERHADAP PENGUNJUNG  DARI SEGI STRATIFIKASI SOSIAL


            Dalam kehidupan bermasyarakat ada beberapa lapisan atau golongan , dimana itu semua terjadi akibat adanya suatu pengharagaan masyarakat terhadap sesuatu, apabila suatu masyarakat itu lebih mengharagai harta benda atau kekayaan maka masyarakat yang mempunyai kekayaan paling tinggi akan menempati posisi paling tinggi, begitu sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai stratifikasi sosial yakni perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya.
            Para ahli sosiologi mempunyai pendapat sendri sendiri tentang stratifikasi sosial diantaranya :
1.      Pitirim Sorokin, stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang dan kelas rendah.
2.      Max Weber menganggap sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
3.      Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal. Biasanya stratifikasi didasarkan pada kedudukan yang diperoleh melalui serangkain usaha perjuangan.
Adanya strtifikasi sosial ini terbentuk dari beberapa faktor yakni: kekayaan, kekuasaan dan wewenang, kehormatan dan ilmu pengetahuan. Semua faktor tersebut dijadikan tolak ukur terhadap lapisan ataupun golongan golongan yang ada dimasyarakat. Semakin banyak sesorang memiliki kekuasaan, semakin tinggi pula kedudukannya, semakin besar kekuasaan seseorang makasemakin tinggi keddudkannya, begitu juga sebaliknya Begitu eratnya masyarakat dari yang namanya stratifikasi sosial, maka dalam suatu perkara atu kejadian tertentu secara spontan masyarakat akan memiliki cara pandang yang berbeda terhadap satu dengan yang lainnya, terkadang seseorang akan kurang mengharagai orang yang memiliki stratifikasi sosial dibawahnya, begitu juga sebaliknya. Terlepas dari itu semua maka, bukan tak mungkin dalam suatu lembaga masyarakat akan memberikan pelayanan yang mungkin saja berbada apabila mereka menemukan pelanggan yang memiliki stratifikasi sosial yang tinggi dalam suatu mayarakat, terkadang sebuah lembaga sosial akan memeberikan pelayanan yang berbeda terhadap seseorang yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai contoh sutu lembaga bisa jadi akan memeberikan pelayanan yang lebih terhadap seorang Pemimpin misalnya, dari pada seorang rakyat jelata. Memang tidak semua lembaga mayarakat yang ada tidak semuanya memebeda bedakan pelayana yang mereka berikan terhadap pelanggan.
Dalam artikel ini saya akan membagikan hasil pengamatan saya di PDAM Cabang Ngunut, yang terletak di Jl. Raya Pulosari, Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66292. PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah. PDAM ini bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesejahteraan dan pelayanan umum.
PDAM yang dikepalai oleh Endro Widiantoro ini terletak di dekat PPHM Asrama Putra Sunan Gunung Jati, tepatnya di Jl. Raya Pulosari, Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66292 yang mana merupakan cabang dari PDAM Tulungagung. PDAM Cabang Ngunut ini juga mempunyai visi dan misi yakni :

·         Visi PDAM
1.      Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
2.      Memproduksi dan mendistribusikan air minum berstandart kesehatan.
3.      Mengoptimalkan profesionalisme sumber daya manusia.
4.      Meningkatkan kinerja perusahaan melalui pengelolaan efisien.
·         Misi PDAM
1.      Memberikan pelayanan prima
2.      Memperoleh keuntungan untuk kelangsungan perusahaan
3.      Memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah
4.      Meningkatkan SDM yang profesional
5.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai perusahaan
Sedangkan kelengkapan dan fasilitas yang ada di PDAM Cabang Ngunut ini menurut saya sudah cukup lengkap didukung dengan adanya beberapa mobil pengangkut air yang digunakan untuk menyuplai air ke suluruh daerah sekecamatanNgunut.
Dari segi pelayanan menurut saya juga sudah cukup baik, bisa dilihat dari pelayanan terhadap pengunjung yang sangat ramah, dari segi pengunjung yang datang apakah dari kalangan atas atau bawah, saya belum bisa menentukannya apakah banyak dari kalangan atas atau bawah, karena ketika saya berkunjung kesana saya hanya menemukan 3 orang yang sedang berkunjung kesana untuk melakukan pembayaran dan jika dilihat dari penampilan dan kendaran yan mereka kendarai saya hanya bisa menyimpulkan bahwa mereka adalah dari golongan menengah ke atas.
Ketika saya mewancarai atau lebih tepatnya sekedar mengobrol kecil dengan salah satu pengunjung, saya menanyakan tentang tanggapan mereka terhadap adanya PDAM ini dan bagaiman pelayanannya apakah ada tindakan pelayan yang menunujukkan adanya perbedaan layanan dari segi stratifikasi sosial atau tidak. Dari hasil obrolan saya dengan salah satu pengunjung itu saya dapat menerima pernyataan bahwa masyarakat pengguna layanan PDAM Cabang Ngunut ini merasa sangat terbantu dengan adany PDAM ini, dikarenakan sekarang ini didaerah ngunut mulai sulit menemukan air bersih yang layak konsumsi, hal ini disebabkan banyak banyak bangunan pabrik dan ruko ruko dan lain lainya, yang membuat daerah ngunut menjadi mulai kesulitan mendapat air bersih. Untuk masalah pelayanan, mereka para pengunjung merasa cukup puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak PDAM, karena pelayanannya cepat dan terorganisir dengan baik.
Selanjutnya tenatang apakah ada perlakuan yang istimewa terhadap pengunjung atau pelanggan yang istilahnya mempunyai tingkat stratifikasi sosial yang tinggi di masyarakat, jawabannya adalah tidak, karena sistem pelayanan yang digunakan disini adalah melakukan pelayanan dengan sistem antrian, dimana bagi pengunjung yang datang lebih awal, itulah yang akan dilayani lebih dahulu, entah itu dari kalangan atas maupun bawah. Jadi disini tidak ada yang namnya diskriminasi terhadap pengunjung yang secara setratifkasi sosial memiliki tingkat menengah bahkan menengah kebawah.
Dari hasil pengamatan saya ini, saya dapat menyimpilkan bahawa PDAM Cabang Ngunut ini masih memiliki kelayakan yang bagus untuk elayani masyarakat, karena pihak PDAM masih memeliki kelengkapan yang cukup, dan dari segi pelayananya juga sudah sangat baik, ini bisa dibuktikan dengan hasil perbincangan saya dengan salah seorang pengunjung, dimana meraka merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak PDAM, didukung dengan pelayanan yang cepat dan terorganisir dengan baik sehingga tidak ada yang namany perlakuan istimewa terhadap pihak yang istilahnya memiliki strtifikasi yang lebih tinggi di dalam masyarkat, karena sistem yang diterapkan disini adalah siapa yang datang lebih awal, ya itulah yang akan dilayani terlebih dahulu, tanpa memandan pengunjung yang datang lebih awala itu dari kasta menengah keatas maupun menengah kebawah dan juga tanpa adanya perlakuan yang lebih istimewa dibanding yang memilki stratifikasi lebih tinggi dalam masyarakat maupun yang memiliki stratifikasi lebih rendah dalam suatu masyarakat.