Kaidah-Kaidah Sosial di Masyarakat
No
|
KAIDAH
KEPERCAYAAN
|
KAIDAH
KESUSILAAN
|
KAIDAH
KESOPANAN
|
KAIDAH HUKUM
|
1.
|
Percaya bahwa tuhan hanyalah satu
Allah semata
|
Tidak bertelanjang di tempat umum
|
Berkata sopan kepada orang yang
lebih tua
|
Dalam berlalu lintas pengguna
jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri (Pasal 108 ayat 1)
|
2.
|
Tidak
durhaka kepada orang tua
|
Tubuh tidak bertato
|
Permisi pada saat berjalan
ditengah-tengah orang banyak
|
Pengendara bermotor yang balapan
di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda
paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
|
3.
|
Jangan
berlaku zalim di muka bumi
|
Tidak
berbuat zina atau mesum
|
Tidak memotong pembicaraan orang lain
saat berbicara
|
Larangan penimbunan barang, jika
berbuat demikian maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan atau pidana denda paling banyak
|
4.
|
Janganlah berjudi
|
Tidak berpakaian yang sembarangan,
aneh atau tidak umum
|
Tidak berpakaian yang sembarangan,
aneh atau tidak umum
|
Larangan penimbunan barang, jika
berbuat demikian maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar (Pasal 107)
|
5.
|
Menyantuni anak yatim dan tidak
mengambil hartanya
|
Tidak menyemir rambut dengan
warna-warni mencolok, potongan rambut tidak umum
|
Memberikan kesempatan orang lain
berbicara saat berbincang-bincang
|
Janganlah melakukan Penganiayaan
|
6.
|
Janganlah memfitnah orang lain
|
Tidak berbuat zina atau mesum
|
Guyub rukun pada semua masyarakat
dan menghargai orang lain
|
Para pengendara motor yang
berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Pelanggarnya
akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling
banyak Rp 100.000.
|
7.
|
Puasa pada Bulan Ramadhan
|
Jangan berlaku zalim di muka bumi
|
Tidak membuat gaduh di masyarakat
|
Tidak melakukan penipuan
|
8.
|
Melaksanakan sholat tepat waktu
|
Tidak pacaran atau
bermesra-mesraan yang berstatus bukan suami isteri
|
Tidak ikut mencampuri urusan orang
lain
|
Tidak melakukan tindak
pidana korupsi
|
9.
|
Tidak minum khamar
|
Hendaklah berkata jujur
|
Menjamu tamu dengan ramah dan
sopan
|
Dilarang menggunakan dan
mengedarkan narkoba
|
10.
|
Tidak melakukan riba
|
Tidak kencing di sembarang tempat
|
Tidak semena-mena terhadap orang
lain
|
Tidak mencemarkan nama baik orang
|
Penggolongan sudah benar, tapi Anda belum menyebutkan argumentasi penggolongan kaidah-kaidah tersebut dan belum menulis artikel tentang pelanggaran kaidah.
BalasHapusSiap Bu....
HapusSiap Bu....
HapusSiap Bu....
Hapus