Senin, 28 November 2016

Mahasiswa Wajib Menghormati, Dosen Wajib Menghargai

     Dalam proses tholabul ‘ilmi, Adab seorang murid  terhadap guru merupakan sesuatu yang mutlak, karena keberkahan ilmu tergantung pada adab. Yakni adab kesopanan murid kepada guru. Sayangnya, adab kesopanan kepada guru ini mulai luntur, dan hal ini dapat di rasakan dalam berbagai tingkatan pendidikan tak terkecuali tingkat Perkuliahan

     Zaman sekarang, adab mahasiswa semakin jauh dari sopan santun terhadap dosennya. Di kampus, para mahasiswa sudah terbiasa menggunjingkan gurunya dibelakang punggungnya. Entah itu karena dosennya galaklah, sering memeberi tugaslah, ataupun sering tidak masuk.. tingkah laku mahasiswa seperti inilah yang sebenarnya bisa merusak pendidikan. Sebab pendidikan bukan hanya soal transfer informasi, tetapi juga penanaman nilai. Oleh karena itu, salah satu prioritas utama untuk memperbaiki dunia pendidikan ditingkat Perkuliahan adalah menegakkan akhlak mahasiswa kepada dosennya.

     Di antara bentuk penghormatan kepada guru adalah dengan berbicara dopan santun kepadanya, merendahkan diri kepadanya, mengucapkan salam, serta menjabat tangannya (mencium tangannya), mengerjakan apa yang dimintanya tanpa banyak mengeluh, tidak mendebatnya secara berlebihan, tidak mengganggunya jika ia tidak berkenan, tidak menggunjingnya di belakang, dan sebagainya.

     Dalam kitab   Ta’lim Muta’alim diterangkan adab murid terhadap guru adalah :

a. Seorang murid tidak berjalan di depan gurunya
b. Tidak duduk di tempat gurunya
c. Tidak memulai bicara padanya kecuali dengan izin guru
d. Tidak berbicara di hadapan guru
e. Tidak bertanya sesuatu bila guru sedang capek atau bosan
f. Harus menjaga waktu, jangan mengetuk pintunya, tapi menunggu sampai guru keluar
g. Seorang murid harus kerelaan hati guru, harus menjauhi hal-hal yang menyebabkan guru marah, mematuhi perintahnya asal tidak bertentanangan dengan agama
h. Menghormati putra-putra guru, dan sanak kerabat guru
i. Jangan menyakiti hati seorang guru karena ilmu yang dipelajarinya akan tidak berkah

     Sedangkan menurut Menurut Syeikh Ahmad Nawawi, adab murid terhadap guru antara lain :

a. Murid harus taat kepada guru terhadap apa yang diperintahkan didalam perkara yang halal
b. Murid harus menghormati guruMengucapkan salam ketika bertemu dengan guru, karena perilaku itu bisa membuat guru senang
c. Ketika murid bertemu guru di tepi jalan, hendaklah murid menghormati guru dengan berdiri dan berhenti
d. Murid hendaknya menyiapkan tempat duduk guru sebelum guru datang
e. Ketika duduk di hadapan guru harus sopan seperti ketika sedang sholat yaitu dengan menundukkan kepala
f. Murid harus memperhatikan penjelasan guru
g. Murid jangan bertanya ketika guru sedang lelah
h. Ketika duduk dalam suatu majelis pelajaran, murid hendaklah tidak menolah-noleh ke belakang
i. Murid jangan bertanya kepada guru tentang ilmu yang bukan di bidangnya atau bukan ahlinya
j. Murid harus memperhatikan penjelasan guru dan mencatatnya untuk mengikat ilmu agar tidak mudah hilang
k. Murid harus berprasangka baik terhadap guru

     Namun kenyataannya banyak mahasiswa yang seakan akan lupa bahwa dirinya adalah seorang murid. Mereka terkadang menganggap dosen adalah teman sendiri khususnya dosen dosen yang masih muda, sehingga perlahan sopan santun mereka akan luntur. Memang pada dasarnya menganggap seorang guru/dosen sebagai teman diperbolehkan asalkan tidak melanggar aturan sopan santun murid terhadap guru/ Mahasiswa terhadap dosen.

     Hancurnya dunia pendidikan khususnya perkuliahan, tidak bisa sepenuhnya disimpulkan bahwa mahasiswa mahasiswa nakal lah yang menyebabkan hancurnya dunia pendidikan, karaena tak jarang ada dosen yang mempunyai sifat sifat yang kurang terpuji sehingga lebih terkesan egois, karena mentang mentang berkedudukan sebagai dosen. padahal mereka sadar adanya mereka karena adanya mahasiswa. Karena Dosen tidak mungkin ada tanpa adanya mahasiswa. Maka akan sangat tidak terpuji apabila ada seorang dosen yang berkata “yang butuh siapa? Aku atau kamu?” terhadap mahasiswanya. karena pernyataan seperti itu seakan akan menunjukkan dosen tidaklah membutuhkan seorang mahasiswa

     Dalam kitabnya,Muraqi ‘Ubudiyyah Imam Al Ghazali menyebutkan adab dan sifat sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru yakni :
a. Menerima masalah yang dibawa oleh murid dan sabar dengannya.
b. Mempunya rasa kasih sayang yang tinggi, pada segala urusan, terutama yang menyangkut dengan muridnya.
c. Di saat mau duduk, maka harus memuliakan orang yang telah duduk duluan, duduk dengan sifat lemah-lembut beserta menundukkan kepala.
d. Tidak takabur dengan semua orang, bukan hanya dengan muridnya saja.
e. Mendahulukan sifat tawadhu’ di saat berkumpul dengan orang banyak, supaya diikuti oleh mereka.
f. Meninggalkan bermain-main, bercanda dan bersendau-gurau dengan orang banyak dan terutama dengan muridnya, karena dapat meruntuhkan martabatnya dan penghormatan murid terhadapnya.
g. Lemah-lembut saat mengajar, terhadap murid yang kurang IQ-nya, murid yang tidak bagus saat mengajukan pertanyaan, murid yang kurang memahami pelajaran, dan sebagainya, maksudnya membaguskan perkataan atau tingkah laku, karena itu akan membantu dan memberi pengaruh besar terhadap perkembangan murid.
h. Memberi perhatian lebih kepada murid yang bodoh di saat mengajar.
i. Jangan sekali-kali menyindir apalagi sampai marah terhadap murid yang bodoh tadi, karena kebodohannya.
j. Tidak boleh malu dan takut mengatakan “ saya tidak tahu” atau “ Wallahu ‘alam” apabila ada satu-satu masalah yang tidak diketahuinya atau kurang jelas maksudnya.
k. Menerima kebenaran di saat berdiskusi atau berdebat, walau itu datang dari lawannya, karena mengikut yang benar hukumnya wajib.
l. Jangan takut mencabut pernyataan atau i’tikad yang nyata salah pada kemudian hari, sekalipun kebenaran itu datang dari orang yang derajatnya lebih rendah.
m. Mencegah murid yang mempelajari ilmu yang dapat memudharatkan agama murid itu, atau lainnya, seperti ilmu sihir, ilmu nujum (perbintangan), peramalan dan lain sebagainya.
n. Mencegah murid yang berencana menuntut ilmu, bukan karena Allah SWT. Atau bukan karena negeri akhirat.
o. Menegah murid mempelajari ilmu yang bersifat fardhu kifayah sebelum selesai dari ilmu yang bersifat fardhu ‘ain. Fardhu ‘ain yang untuk kemashlahatan dhahir dan bathin si murid, maksudnya, dengan fardhu ‘ain tersebut murid bisa mengerjakan seluruh amalan yang diperintahkan kepadanya dan menjahui segala larangannya.
p. Segala sesuatu yang diajarkan oleh guru, harus dikerjakan oleh dirinya sendiri terlebih dahulu, sebelum diajarkan kepada orang lain, supaya orang lain tersebut bisa mengetahuinya dari perbuatan guru itu terlebih dahulu, sebelum mendengar langsung dari mulut gurunya, karena pengetahuan yang timbul dari perbuatan lebih kuat pengaruhnya dari pengetahuan yang timbul dari perkataan.

     Dari pernyataan pernyataan Imam Al Ghazali tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang dosen haruslah menghargai mahasiswanya. Karena bagaimanapun juga guru dan murid ibarat orang tua dengan anak, seorang anak harus menghormati orang tuanya dan orang tua harus menghargai anaknya. Begitu juga dalam dunia perkuliahan, seorang Mahasiswa harus menghormati Dosennya dan Seoorang dosen harus menghargai mahasiswanya.

Senin, 07 November 2016

Perilaku Penegak Hukum Yang Harus Ditegakkan

Seperti namanya, penegak hokum adalah peugas hokum yang bertugas menegakakan hokum atau lebih tepatnya menegakkan keadilan. Di Indonesia yang termasuk lembaga penegak hokum antara lain :
1.      Polisi
Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; dan Pasal 5. Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum dan keberadaannya bertujuan, salah satunya untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.
2.      Jaksa
Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.
3.      Hakim
Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya
4.      Advokat
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Namun dalam prakteknya tak jarang pebegak hokum yang bertugas melakukan penegakkan hokum justru malah melanggar ketentuan hokum sebagai contoh adalah polisi, Polisi yang seharusnya memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, serta memeberikan perlindungan , mengayomi dan melayani masyarakat malah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan dirinya sendiri,  adalah  polisi lalulintas atau yang sering disebut dengan polantas, yang seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas Polantas tidak memproses pelanggar lalulintas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hokum. Terkadang polantas yang nakal akan menawarkan tentang penyelesaian kasus pelanggaran lalulintas kepada pelanggar lalulintas yaitu pilih diselesaiakan secaara damai, yakni membayar denda tilang ditempat atau diselasaikan secara hokum.
Di dalam KUHP sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur masalah suap menyuap tersebut yakni: pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP) . Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP). Kendati demikian masih saja banyak ditemukan praktek praktek yang menyalahi hokum yang terjadi di Lalulintas, namun dalam praktinya masih banyak yang melanggar pasal tersebut.
Terjadinya Praktik Suap di Lalulintas tentunya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1.      Masih adanya celah pada prosedur penilangan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum polantas yang tidak bertanggung jawab.
2.      Mindset dari oknum polantas tidak bertanggung jawab yang belum sepenuhnya bekerja sesuai prosedur.
3.      Sifat pengguna jalan yang tidak mau repot dalam menjalani proses tilang, karena mereka harus menunggu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk menunggu proses sidang.
4.      Kurang adanya kesadaran terhadap hokum oleh pelanggar ataupun Polantas, yang mengabikibatkan seakan akan mereka mengabaikan bahkan menganggap tidak ada aturan hukum yang berlaku.
Jika dilihat dari factor factor penyebab suap menyuap diatas, sebenarnya Praktik suap di Lalulintas ini terjadi bukan semata-mata hanya karena ulah oknum Polantas yang nakal, tapi juga didukung oleh sifat pengguna jalan yang tidak mau ambil pusing dan tidak mau repot dalam menyelesaikan prosedur tilang yang baik dan benar sesuai hukum yang berlaku. Hal ini menyebabkan Praktik suap ini sulit dihilangkandan karena sudah menjadi kebiasaan buruk yang oleh beberapa pihak dianggap sudah benar, dan karena praktik seperti sudah mendarah daging dalam masyarakat kita sehingga hampir mustahil untuk dihilangkan. Penindakan atas pelanggaran oleh pengguna jalan yang seharusnya menjadi pembelajaran malah menjadi ajang bagi oknum polantas yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Adanya rasa takut dan cemas bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran menjadi keuntungan tersendiri bagi oknum polantas nakal untuk membawa pelanggar melakukan prosedur tilang yang salah dan tidak sesuai aturan, sehingga uang denda yang dibayarkan pelanggar yang seharusnya masuk ke kas Negara menjadi milik pribadi petugas. Hal ini tentu sangat merugikan Negara karena otomatis pemasukan Negara menjadi berkurang. Selain itu, hal ini juga merugikan bagi citra dan reputasi kepolisian yang mendapat cap mudah disuap, dimana kewibawaan dari seorang polisi akan menurun karena mereka bisa disuap
Dengan adanya suap menyuap ini maka kesadaran masyarakat akan hokum menjadi semakin berkurang , karena mereka tidak akan segan segan bahkan berani melanggar lalulintas karena setiap proses hokum akibat tilang yang diberikan  oleh Polantas terhadap pelanggar lalulintas dapat dibeli dengan uang dengan cara menyuap Polantas. Sedangkan dampak lain adanya suap menyuap ini adalah  menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian yang bekerja sebagai pelayan dan pengayom masyarakat, karena polisi yang seharusnya bertugas menegakan hokum malah melanggar hokum. Dan juga akan menimbulkan kesan bahwa segala tindak hukuman yang ada di Indonesia dapat dibeli dengan uang, meski sebenarnya sudah menjadi rahasia umum bahwa hokum di Indonesia memang dapat dibeli dengan uang, tidak hanya kasus pelanggara lalulintas saja tapi juga sampai kasus korupsi dan lain lain.
Dan apabila praktek praktek seperti ini tetap dibiarkan tanpa adanya penindak lanjutan dari pemerintah khusunya Polri maka lambat laun peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan harapan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat tidak lebih hanyalah menjadi sebuah tulisan diatas kertas semata, karena dalam praktiknya tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam peraturan peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut.
Untuk itu, perlu adanya tindakan yang tegas dari kepolisian pusat terhadap pelanggar dan juga oknum polantas yang menyalah gunakan kewenangan yang mereka miliki, demi menegakkan hokum yang ada di Indonessia serta citra dan reputasi polisi yang bertugas menegakakan hokum serta mengayomi masyarakat, salah satu inisiatif awal yang harus dilakukan oleh Polri adalah dengan menerapakan secara benar dan tegas penindak lanjutan terhadap pelanggar lalulintas yang menyuap dan Polantas yang disuap sesuai Pasal 209 KUHP dan Pasal 419 KUHP. Selanjutnya polisi harus menghilangkan semua celah pada prosedur tilang yang berpotensi menjadi sumber praktik suap dan juga alangkah baiknya apanila pihak kepolisian kerap melakukan sosialisi terhadap masyarakat agar kesadaran masyarakat terhadap meningkat sehingga akan meminimalisir tejadinya pelanggaran lalulintas yang tentunya secara otomatis akan mengurangi praktek suap menyuap di lalulintas.





















             

Senin, 31 Oktober 2016

Rendahnya Kesadaraan masyarakat Terhadap Hukum, Mengakibatkan Banyaknya Pelanggaran Terhadap Peraturan Lalulintas




         

            Dalam konsep ilmu kewarganegaraan yang mempunyai tujuan to be a good citizenship. Bila di lihat dari tahapan kewarganegaraan seorang warganegara yangbaik tidak hanya sebatas pada tataran civicknowledgetetapi sudah mencapai pada tahapancivic disposition.Sedangkan hukum sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan suatu masyarakat yang tertib, menjamin keadilan sosial dalam masyarakat dan saranapenggerak pembangunan. Bila di lihat dari kedua pengertian diatas maka terdapat satu hubungan anatara keduanya, yaitu bagaimana mewujudkan suatu masyarakat yang tertib.Seorang warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pada hukum positif (hukum yang sedang berlaku), tetapi pada faktanya masih banyak warga negara tidak mentaati peraturan-peraturan hukum yang ada, khususnya pada pelanggaran terhadap peraturan lalulintas.
Peraturan lalulitas merupakan salah satu peraturan hokum yang kerap kali dilanggar oleh masyarakat, karena rendahnya kesadran masyarakat terhadap peraturan tersebut. Padahal peraturan peraturan peraturan tersebut diuat guna kepentingan dan keselamatan mayarkata itu sendiri ketikamereka  berlalu lintas, tapi banyak dari kalangan masyarakat yang menganggap peraturan tersebut hanyalah sebuah peraturan untuk menakut nakuti saja, padahal jika dipahami lebih dalam banyak hikmah dibalik dibuatnya peraturan tentang berlalulintas tersebut. Salah satunya adalah demi ketertiban dan keselamatan mereka sendiri.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima.
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan. Namun seringkali dalam penyelesaianperkara pelanggaran lalu lintas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hokum.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Pasal 209 KUHP) . Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerimasuap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama limatahun (Pasal 419 KUHP).
            Terkait dari hasil wawancara yang saya lakukan terhadap 6 narasumber yang tak lain adalah Mahasiswa IAIN Tulungagung, 3 diantaranya adalah mahasiswa yang mematuhi peraturan lalu lintas, dan 3 mahasiswa lainnya adalah  yang pernah melanggar terhadap peraturan lalu lintas, dari hasil wawancara tersebut dapat saya simpulkan : Dari ketiga mahasiwa yang mematuhi peraturan lalulintas mereka memang sudah paham dan tahu betul apa saja peraturan peraturan tentang lalu lintas dari undang undang tentang berlalulintas, dan juga apa saja sanksi sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka ketika melanggar peraturan tersebut.
            Alasan mereka mematuhi peraturan peraturan laululintas aadalah karena memang sadar betul dampak dampak ketika mereka mematuhi peraturan dan melanggar peraturan, ketika meereka mematuhi aturan tersebut mereka yakin mereka akan selamat dari hal hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan ataupun ditilang oleh pihak yang berwenang karena telah melanggar keselamatan, intinya mreka sama ama menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain, karena mereka juga sadr ketika mereka melanggar peraturan tersebut bukan hanya dirinya sendiri yang akan menerima akibat dan dampaknya tapi juga bisa berdampak membahayakan pengendara yang lain.
            Meskipun demikian salah satu nara sumber yang saya anggap mematuhi peraturan lalu lintas, ternyata dia pernah sekali melanggar peraturan lalulintas, yakni menerobos lampu merah lewat jalur kiri, walaupun disana sudah ada tulisan “ belok kiri ikuti isyarat lampu”, alasan ia melanggar peraturan tersebut adalah karena ia sedang tergesa gesa ketika sedang perjalanan menuju kampus karena takut terlambat masuk ke kelas.
            Sedangakan dari hasil wawancara terhadap 3 mahasiswa yang kerap melanggar peraturan lalulintas, sebenarnya mereka sudah tau dan paham betul aturan tentang lalulintas yang mereka langgar, hanya saja mereka kurang peduli dengan aturan tersebut. Bahkan mereka juga sudah paham apa dan bagaimana dampak dampak dan akibat ketika mereka melanggar peraturan lalulintas, tapi entah apa yang membuat mereka tetap melanggar beberapa aturan tersebut, ketika saya Tanya mereka juga bingung menjelaskan, ada yang melanggar karena mereka sudah terbiasa melanggar jadi tidak enggan ketika melakukan pelanggaran. ada juga yang melanggar karena mereka sedang tergesa gesa hingga nekat menerobos lampu merah, ada juga yang melanggar tidak memakai helm, karena didaerahnya jarang ada razia atau penertiban yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas atau kerap disebut POLANTAS.
            Selanjutnya, ketika saya Tanya apakah ada hal hal yang bias membuat mereka mematuhi peraturan lalulintas, jawaban dari mereka adalah ada, mereka akan mematuhi aturan laulintas ketika sedang ada POLANTAS, karena sejujurnya mereka takut jika ditilang oleh POLANTAS karena melnggar peraturan lalulintas, tapi terkadang mereka juga sadar bahwa peraturan peraturan tersebut dibuat dengan tujuan keselamatan mereka sendiri, jadi mereka akan mematuhi peraturan tersebut hanya ketika mereka sedang sadar saja, bahwa sesungguhnya peraturan itu sanagat penting, seperti aturan penggunaan helm yang bertjuan untuk melindungi bagian kepala. Jadi dapat saya tarik kesimpulan bahwa mereka sesekali juga mematuhi peraturan lalulintas ketika mereka sadar akan bahaya melanggar peraturan lalulintas dan ketika ada POLANTAS yang akan menilang pelaku pelanggar peraturan lalulintas.
            Terkait dengan pengalamn pribadi saya, saya termasuk orang yang kerap melanggar lalulintas, bukannya tidak tahu tentang aturan aturan lalintas, tapi karena keadaan yang memakasa dan karena ada unsur kebiasaan  yang mendorong saya untuk melanggarnya. Jika saya pikr pikir saya lebih cenderung khawatir apabila ditilang polisi dari pada khawatir tentang keselamatan saya. Karena saya hanya akan mematuhi peraturan peraturan seperti memakai helm, membawa SIM ataupun STNK, menerobos lampu merah dll ketika ada info akan ada razia penertiban oleh POLANTAS dan ketika ada polisi polisi yang mengawasi ketika di lampu merah. Beberpa alasan saya yang paling kuat untuk melanggar peraturan lalulintas adalah ketika tergesa gesa berpacu dengan waktu, terkadang saya nekat menerobos lampu merah walaupun terkadang ada rasa ragu dan takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Prinsip saya, saya hanya akan menerobos lampu merah ketika keadaan jalannan sedang sepia tau hanya ketika diperempatan lampu merah dan saya akan belok kea rah kiri, walaupun ada tulisan “ belok kiri ikuti isarat lampu” saya lebih sering menerobos ketika saya rasa aman dan terkendali.

Sabtu, 15 Oktober 2016

GP Ansor Sebagai Salah Satu Lembaga Non Pemerintah Di Masyarakat



Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdltul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Dan Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Gerakan Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj dalam bidang fiqih salah satu madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj dalam bidang siyasah.
Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan YME, kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan GP. Ansor adalah :
1.      Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2.      Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan dengan kedaulatannya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. Untuk mencapai tujuan-tujun itu, Gerakan Pemuda Ansor berusaha:
1.      Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2.      Mengembangkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3.      Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4.      Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5.      Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5.      Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk masa khidmahn sebagaiman diatur PD/DRT GP Ansor tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
2.      Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
3.      Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditas organisasi.
4.      Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
5.      Pengurus Pimpinan Ranti ng dipilih untuk masa khidmat 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi.
            Di Desa saya tepatnya desa Giang, GP Ansor merupakan salah satu lembaga atau organasisasi masyarakat yang mempunyai peran yang cukup besar dalam mempejuangakan aqidaha Ahlus Sunnah Wal Jamah, sebenarnya saya sendiri kurang tahu kapan GP Ansor ini didirikan desa saya, yang jelas setelah beberapa tahun vakum karena kurang terstrukturnya kepengurusan dalam organisasi ini barulah tahun kemarin yakni tahun 2015, kepengurusan GP Ansor di desa saya mulai dibentuk lagi, langkah awal yang diambil oleh beberapa tokoh-tokoh desa saya adalah dengan mencari kader kader yang akan dijadikan anggota, dengan cara menyebar undangan keseluruh pemuda desa termasuk saya, karena berdasarkan PD/PDRT GP Ansor tahun 2015, yang bisa menjadi anggota GP Ansor adalah pemuda yang berumur 20-40 tahun.
            Setelah melakuan kaderisasi inilah akhirnya dibentuk lagi kepengurusan GP Ansor desa gilang, karena organisasi ini merupakan organisasi yang berazazkan Ahlis sunnah wal jamaah, maka semua kegiatan yang ada dilamnya tidak lepas dari ahlus sunnah waljamaah. Beberapa acraa atau kegiatan tertulis yang dilaksanakan GP Ansor desa gilang antar lain adalah, Melaksanakan Rutinan Khotmil Qur’an yang dilakukan setiap hari selasa kliwon yang digelar di masjid-masjid dan mushola yang ada di desa gilang secara bergantian, selain itu juga ada yasinan dan tahlil yang dilaksanakan setiap malam jum’at yang wajib diikuti oleh seluruh anggota GP Ansor, dan juga pengajian kitab kkuning setiap satu bulan sekali yang diisi oleh salah satu Kiyai dari PPHM Ngunut.
Sedangkan kegiatan rutin yang tidak tertulis dalam agenda atau kegiatan harian adalah, ngopi bersama ketika waktu senggang yang dilakukan di Warung kopi Tepo Sliro yang terletak di depan kantor MWC Ngunut, disinilah biasanya para anggota mencari cari inspirasi guna memajukan organisasi ini.
            Karena organisasi ini mempunyai tujuan yakni salah satunya adalah meningkatkan sumberdaya manusia serta kewirausahaan pemuda maka, salah satu agenada yang dilaksanakan untuk mewujudkan itu adalah dengan adanya kegiatan penanaman pohon sengon sebagai sarana investasi jangka panjang yang ditanam di lahan-lahan anggota dan tanah milik masyarakat yang sudah mendapatkan izin. Hal ini dilakuakan oleh pengurus pusat dengan tujuan agar para pemuda desa setidknya mengembangbangkan kemampuan kewirausahaan mereka agar teciptanya kesejahteraan dimasyarakat.
            Untuk menunjang semua agenda dan kegiatan kegiatan tersebut, GP Ansor desa gilang memiliki vasilitas atau inventaris yang cukup memadai anatara lain : peralatan sound system yang biasanya digunakan ketika khotmil Qur’an dan yasinan, Al Qur’an 30 juz yang biasa digunakan untuk kegiatan Khotmil Qura’an, computer beserta printer yang digunakan untuk membuat undangan , dan berkas berkas lainnya.